Hubungan Internasional stress mode: ON

Definisi Perjanjian Internasional :
A. Mochtar Kusumaatmadja
>> Perjanjian yang diadakan antar bangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat hukum tertentu.

B. Oppenheimer-Lauterpacht
>> persetujuan antar negara yang menimbulkan hak dan kewajiban antar pihak yang mengadakannya.

C. Schwarzenberger
>> persetujuan antar subjek internasional yang menimbulkan kewajiban2 yg mengikat dalam hukum internasional.

D. Konfrensi Wina tahun 1969
>> perjanjian yang diadakan 2 negara atau lebih untuk mengadakan akibat2 hukum tertentu.

Macam-macam perjanjian internasional :
1. Menurut subyeknya
a.) perjanjian antar negara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subyek hukum internasional.

b.) perjanjian antara negara dengan subyek hukum internasional lainnya. Contoh: Organisasi Internasional Tahta Suci (Vatican) dengan Organisasi Uni Eropa.

c.) perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain negara. Contoh : kerjasama ASEAN dan Uni Eropa.

2. Menurut isinya :
a.) segi politik. Contoh : NATO, ANZUS, SEATO
b.) segi ekonomi. Contoh : World Bank, IMF, CGI.
c.) segi hukum. Contoh : status kewarganegaraan (Indonesia-China)
d.) segi batas wilayah. Contoh : laut teritorial, batas daratan.
e.) segi kesehatan. Contoh : WHO

3. Menurut Proses/Tahapan Pembentukannya :
a.) Perjanjian bersifat penting yang melalui tahapan perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.

b.) Perjanjian bersifat sederhana yang melalui tahap perundingan dan penandatanganan.

3. Menurut fungsinya :
a.) perjanjian yang membentuk hukum yang melakukan ketentuan / kaidah hukum bagi masyarakat luas. Contoh : konferensi wina 1958 dan konvensi montego.

b.) perjanjian yang bersifat khusus.
perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban hukum khusus bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian saja. Contoh : perjanjian antara Indonesia dan RRC mengenai Dwi Kewarganegaraan Tahun 1955.

4. Tahapan perjanjian internasional :
1. Perundingan (negotiation)
2. Penandatanganan (signature)
3. Pengesahan (ratification)

Konvensi Wina tahun 1969 pasal 24 menyebutkan mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sbb:
a.) sesuai dgn yang ditentukan dlm naskah perjanjian.
b.) pada saat peserta perjanjian mengikat diri pada perjanjian ketika dalam naskah tdk disebut saat berlakunya.

Comments